Tower Protosel Terancam Disegel
BENTENG, BE - Pembangunan tower seluler milik PT Protelsel, yang terletak di komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi, teracam akan disegel. Pasalnya, selain dinas PU mengklaim jika tidak ada izin studi kelayakan dari pihaknya. Dua dinas lain, yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelaksaan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dan Dinas Perhubungan, Informasi, Komunikasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) juga mengaku mengeluarkan izin. Seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menara tower tersebut. \"Belum ada pengurusan IMB atau izin lainnya, untuk pembangunan tower di komplek perkantoran,\" ujar Kabid Perizinan BPMPPT Benteng, M.Hasim. Menurut Hasim, untuk sanksi selain terancam akan disegel atau dihentikan sementara proses pembangunan tower di lapangan. Juga akan dikenakan sanksi denda pajak sekitar 50 persen. Untuk melakukan penyegelan fisik tower itu harus dilakukan oleh banyak pihak terkait. Seperti, Dinas PU, Dishubkominfopar, BPMPPT dan lainnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama unsur terkait guna membahas hal tersebut. \"Akan kita bahas dengan instansi terkait,\" terangnya. Hal yang sama juga diutarakan oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Dishubkominfopar, Hidayat Bastari, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan atas pendirian dan pembangunan tower, yang dilakukan dikomplek perkantoran tersebut. Justru pihaknya mengetahui kabar ini setelah membaca dimedia massa. \" Belum ada sama sekali pihak dari pembangunan tower yang datang ke kantor Dishubkominfopar Benteng ini,\" akunya. Terkait hal itu, sambung Hidayat, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan terjun ke lokasi pembangunan tower untuk melakukan pengecekan dan pendataan. Kemudian, barulah akan ditentukan keputusan yang akan diambil. Selain melakukan rapat dengan dinas lintas sektoral guna membahas langkah yang diambil. Sebab, persoalan ini bukan hanya menjadi persoalan pihaknya. Akan tetapi, menjadi persoalan kabupaten ini. \"Segera akan kita tindak lanjuti sesuai dengan bidang kita,\" timpalnya. Sementara itu, kades Renah Semanek, M.Halis menjelaskan jika izin dari tetangga sekitar tower juga tidak ada. Biasanya, didalam pembangunan tower itu harus ada saksi dari tetangga sekitar minimal 10 orang. Hanya saja, untuk pembangunan tower baru ini, terdapat sekitar 7 orang. Namun, bukan merupakan warga sekitarnya. Hal itu, sudah dipertanyakan oleh pihak yang membangun tower saat akan meminta rekomendasi beberapa waktu lalu. \"Tower ini membangun fisik dulu barulah ia menyelesaikan kelengkapan adminitrasinya,\" terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: